Polresta Manado Sita 536,7 Liter Minuman Keras Captikus Tanpa Izin dalam Sepekan

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 dokumen istimewa)Pelaksanaan sidang tipiring pada kasus kepemilikan minuman keras tanpa izin edar yang digelar Polresta Manado. (foto: dokumen istimewa)

MANADO - Hanya dalam satu pekan ketiga di bulan Juni 2025, jajaran Polresta Manado berhasil menyita sebanyak 536,7 liter minuman keras tradisional jenis captikus tanpa izin edar.

Penyitaan minuman keras tersebut adalah hasil dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menurunkan angka kriminal sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Utara terkait dengan tindakan pencegahan.

Kapolresta Manado, Julianto Sirait, melalui Kasi Humas, Iptu Agus Haryono, mengatakan jika operasi pekat dilakukan secara serentak di 15 Polsek dan juga dibantu oleh Satuan Reserse Narkoba.

Adapun rincian hasil operasi minuman keras tanpa izin edar adalah:

  • Polsek Pelabuhan Manado : 464,6 liter Minuman Keras Captikus.

  • Satuan Reserse Narkoba : 18,6 liter

  • Polsek Wenang : 8,6 liter

  • Polsek Sario : 7,5 liter

  • Polsek Wanea :14,2 liter

"Seluruh barang bukti telah dibuatkan berita acara tanda terima dan akan ditindaklanjuti secara hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring mendatang," kata Iptu Agus.

Sebelumnya, Polresta Manado juga telah menggelar sidang tipiring untuk 11 kasus minuman keras tanpa izin edar pada Jumat (20/6) pekan lalu. Hasil putusan hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 kepada para pelanggar.

Baca Selengkapnya