ARTICLE AD BOX

Polisi di Singapura kini dapat mengambil alih kendali rekening bank warga dan memblokir transfer uang jika mereka diduga sedang ditipu. Hal itu diatur dalam undang-undang yang berlaku pada Selasa (2/7).
Dikutip dari BBC, Sabtu (5/7), langkah ini untuk mengatasi masalah umum yang dihadapi polisi ketika korban menolak percaya dirinya sedang ditipu meski sudah diperingatkan.
Undang-undang tersebut disahkan awal tahun ini oleh parlemen. Meski, sejumlah anggota parlemen menilai langkah tersebut mengganggu.
Singapura menghadapi masalah penipuan yang semakin memburuk. Nilainya melonjak hingga SGD 1,1 M (senilai Rp 13,9 T) pada 2024.
Berdasarkan UU Perlindungan dari Penipuan yang baru, polisi dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening seseorang agar tidak melakukan transaksi jika mereka dicurigai ditipu. Polisi juga dapat memblokir penggunaan ATM dan layanan kredit terduga korban.
Keputusan itu dapat diambil petugas kepolisian meski terduga korban tidak mempercayai peringatan bahwa mereka sedang ditipu.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan pemilik rekening bank tetap memiliki akses ke rekeningnya dengan alasan yang sah, seperti untuk membayar pengeluaran dan tagihan harian mereka. Namun, mereka hanya bisa menggunakan uangnya atas kebijakan polisi.
MHA juga mengatakan rekening bank terduga korban dapat dikontrol oleh polisi hingga 30 hari dalam satu periode, dengan opsi perpanjangan maksimal 5 kali jika diperlukan waktu lebih lama.
Kritikus Khawatir Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Meski demikian, kritikus khawatir karena UU tersebut dinilai dapat menyalahgunakan kekuasaan polisi. Sejumlah anggota parlemen pada Januari lalu mengusul...