Polantas yang Pungli ke Pengendara Lawan Arus di Medan Diperiksa Propam

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Aiptu RH, Polantas Polrestabes Medan yang terekam melakukan aksi pungli ke pengendara wanita yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan, kini masih dalam pemeriksaan Propam.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menuturkan pihaknya juga akan mendalami berapa kali Aiptu RH melakukan pungli.

“Kita masih menunggu pemeriksaan Propam berapa kali dia sudah melakukan itu, tapi yang viral yang kemarin siang segera kami ambil tindakan tegas, kami infokan ke Propam untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (26/6).

“Setahu saya belum pernah (melanggar kode etik),” kata dia.

Saat ini, Aiptu RH dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan.

“Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan dalam pemeriksaan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan UU No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” kata dia.

“Dia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol,” jelasnya.

Made pun mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Namun, bila menemukan polisi yang melakukan pelanggaran, masyarakat juga diminta melapor ke Propam.

Sebelumnya, Aiptu RH terekam melakukan aksi pungli di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Dalam video tersebut, Aiptu RH terekam bahkan tidak turun dari kendaraannya. Ia berkomunikasi dengan pemotor wanita dan akhirnya wanita tersebut mengeluarkan dompet dan memberikan uang Rp 100 ribu.

Made bilang, seharusnya bila ingin menindak, Aiptu RH turun dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan pelanggar.

Baca Selengkapnya