Menteri UMKM Respons soal Pedagang E-Commerce Kena Pajak

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, buka suara terkait rencana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online atau e-commerce.

Maman enggan berkomentar banyak terkait kebijakan tersebut, sebab dirinya baru saja mendapatkan informasi namun belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Belum, nanti setelah kita ada ini deh, gue juga baru dapet update," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Kamis (26/6).

Saat ini pedagang UMKM (offline) memang sudah dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen per bulannya untuk omzet di atas Rp 500 juta, sesuai PP 55/2022. Namun, kebijakan ini belum berlaku untuk pedagang e-commerce.

"Kalau yang 0,5 persen kan memang sudah berjalan (untuk UMKM offline). Nah ini makanya gue belum bisa jawab, gue koordinasi dulu," jelasnya.

"Jadi nanti gue akan sampaikan setelah kita koordinasi dengan Kementerian. Pokoknya nanti gue update setelah ada pembicaraan," imbuh Maman.

Sebelumnya, DJP menilai kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme, bukan penambahan jenis paj...

Baca Selengkapnya