ARTICLE AD BOX

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.
"Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945," kata jubir PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Andi mengatakan, keputusan tersebut juga telah melalui mekanisme yang diatur, yakni melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat.
"Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Andi mengatakan pihaknya percaya dengan sistem check and balance yang berjalan di Indonesia. Setiap lembaga, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor konstitusi terkait abolisi dan amnesti ini.
"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya.