ARTICLE AD BOX

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional (PSN) pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyampaikan, bahwa sanksi maksimal adalah pemberhentian kepala daerah dari jabatannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut ketentuan ini bisa dilakukan dan memang sudah menjadi tugas dari Kemendagri untuk mengevaluasi dan memberi sanksi untuk kepala daerah. Namun, sanksi pencopotan harus memiliki tolok ukur atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas.
“Ya tentu kan KPI-nya tadi sekali lagi harus jelas dulu. Pencopotan bukan karena like and dislike. Pencopotan karena melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan bersama,” ucapnya kepada kumparan, Rabu (23/7).
“Jadi gini, prinsip dasarnya tidak berarti bahwa Mendagri bisa sewaktu-waktu mencopot. Tidak bisa. Kan fungsi pembinaannya lebih utama ketimbang fungsi pencopotannya,” tambahnya.
Menurut Dede, kepala daerah yang dicopot pasti sudah melalui tahap evaluasi yang berulang dan sudah disetujui presiden.
“Jadi sekali lagi pemberhentian itu atas nama presiden, bukan berarti Mendagri melakukan sendiri. Salah satunya apabila Kepala Daerah tidak menjalankan apa yang menjadi tugas-tugasnya Atau la...