ARTICLE AD BOX

Musik menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam pengalaman wisata. Ketika tamu beristirahat di hotel, bersantap di restoran, maupun bersantai di kafe, selalu diiringi musik.
Namun, polemik mengenai pembayaran royalti lagu dan musik membuat industri hotel dan restoran takut untuk memutar musik di tempat umum.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi agar lebih jelas dan tidak membebani industri pariwisata.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi B. Sukamdani, menyebut banyak pengelola hotel, restoran, dan kafe yang mengeluhkan biaya royalti. Bahkan, ada yang diminta membayar hingga Rp 120 ribu per tahun per kursi hanya untuk memutar musik di tempat usaha mereka.
“Musik itu elemen penting dalam menciptakan ambience destinasi pariwisata. Tapi kalau aturan royalti tidak jelas, justru bisa membebani pelaku usaha yang sedang berjuang mendatangkan wisatawan,” ujar Haryadi seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, perlu kejelasan mengenai lagu...