Permohonan Intervensi Pihak Ke-3 Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak Hakim PN Sleman

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Suasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSuasana sidang perdana gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman), DIY, menggelar sidang lanjutan gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi, Selasa (10/6).

Para pimpinan UGM dan dosen pembimbing Jokowi ini digugat oleh Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar.

Agenda sidang hari ini adalah putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atau intervenient bernama Muhammad Taufiq, advokat asal Solo yang juga menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.

Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing akademik soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKomardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menggugat Rektor UGM hingga dosen pembimbing akademik soal ijazah Jokowi di PN Sleman, Kamis (22/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan intervenient.

Majelis hakim berpendapat permohonan intervenient yang mendukung penggugat tak disertai uraian serta bukti yang cukup kuat untuk menunj...

Baca Selengkapnya