Pengakuan Guru SD di Pontianak: Kami Tak Diizinkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. shutterstockIlustrasi belajar di sekolah. Guru SD di Pontianak mengaku tak diberi izin untuk membayar sendiri BPJS Ketenagakerjaannya. Foto: Dok. shutterstock

Hi!Pontianak - Sebagian besar guru yang mengajar di sekolah swasta tak miliki BPJS Ketenagakerjaan, imbasnya mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi program dari pemerintah pusat. Satu di antara guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Pontianak mengaku masih belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena tak diberi izin.

"Sekolah katanya belum mampu untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan kami, tapi ketika kami menawarkan diri untuk membayar sendiri pun tidak diizinkan sekolah. Padahal saya sudah dua tahun mengajar di sekolah," ungkap salah satu guru kepada Hi!Pontianak pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hal senada juga diungkapkan seorang guru SD lainnta yang mengajar di sebuah sekolah swasta di Pontianak. Menurutnya, karena masih menyandang status honor, dirinya belum mendapatkan perlindungan di BPJS Ketenagakerjaan, padahal sudah lebih dari setahun mengajar.

Kewajiban untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman mengimbau kepada semua pemilik usaha, tidak terkecuali yayasan yang memiliki lembaga pendidikan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengimbau kepada semua pemilik usaha untuk mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Mulai dari yang paling minimal seper...

Baca Selengkapnya