Pengacara Pastikan Vadel Badjideh Tak Akan Ajukan Eksepsi

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6) itu, Vadel Badjideh tak mau banyak bicara soal dakwaan. Sebab, sidang tersebut merupakan sidang perlindungan anak dan digelar secara tertutup.

Akan tetapi, pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menyebutkan bahwa dakwaan tak jauh berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Ya, itu (hukuman) maksimalnya. Mudah-mudahan enggak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," kata Oya.

Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kendati demikian, Oya mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dak...

Baca Selengkapnya