MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparanGedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan itu membuat ekspor pasir laut tidak bisa lagi dilakukan.

Gugatan ini diajukan oleh dosen asal Surakarta bernama Muhammad Taufiq. Dengan pihak tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (26/6).

MA mengabulkan gugatan Taufiq dengan membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Sebab, dinilai bertentangan dengan Pasal 56 UU Kelautan.

Pasal yang dibatalkan itu terkait dengan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Yakni terkait dengan komersialisasi atau penjualan.

Berikut bunyi pasalnya yang dibatalkan MA:

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut, diatur bahwa pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut d...

Baca Selengkapnya