ARTICLE AD BOX

Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang kali ini beragendakan untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden.
Pihak pemerintah dan DPR hadir secara 'full team'. DPR diwakili oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, dan Ketua Baleg, Bob Hasan. Sementara Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menkum, Supratman Andi Agtas. Hadir pula Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan.
Utut mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya. Dia menilai para pemohon gugatan ini tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Oleh karenanya, dalam petitum, pihak DPR meminta MK menolak permohonan tersebut.
"(Meminta majelis hakim) Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Utut.
"Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 7104) telah sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.