ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Pesawaran –Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang digelar pada 24 Mei 2025.
Permohonan tersebut didaftarkan dengan dasar keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius M. Ali, sebagai pemenang Pilkada pasca PSU.
“Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk penegakan hukum pemilu, karena kami mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU,” ujar Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Anton Heri, dalam keterangannya.
Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum mendalilkan tiga bentuk pelanggaran serius yang menurut mereka memenuhi unsur TSM.
Anton menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pasangan calon nomor urut 2 memanfaatkan fasilitas negara, termasuk bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan dana reses anggota legislatif, untuk tujuan kampanye terselubung.
“Bantuan alsintan dibagikan kepada kelompok tani menjelang PSU, dan dalam prosesnya disisipkan narasi dukungan kepada Paslon Nomor 2. Ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” jelas Anton.
Tim Hukum juga menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa dan aparatur sipil negara dalam penggalangan suara untuk salah satu pasangan calon.
“Beberapa kepala desa dan ASN secara aktif mengarahkan masyarakat untuk memil...