ARTICLE AD BOX

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka kembali kode broker (sekuritas).
Kode broker saham berfungsi sebagai identifikasi perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi jual dan beli saham. Ini penting agar transaksi bisa dipantau dan dianalisis secara efisien.
Saat ini, OJK baru memberikan restu untuk membuka kode domisili yang rencananya akan mulai berlaku pada kuartal III tahun 2025.
Kode domisili saham membantu mengidentifikasi apakah transaksi dilakukan oleh investor asing atau domestik, yang dapat memengaruhi strategi dan sentimen pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan rencana pembukaan kembali kode broker masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
“Jadi hasil diskusinya (dengan OJK) sementara ini begitu. Jadi, kami coba lihat juga respons pasar setelah kode domisili kita buka,” kata Irvan ketika ditemui wartawan di Gedung BEI, Rabu (25/6).
Irvan menjelaskan, sejak awal bursa memang mengajukan pembukaan dua kode sekaligus, yaitu kode domisili dan kode broker yang sebelumnya ditutup sejak pertengahan 2022.
Namun, hasil diskusi bersama dengan OJK memutuskan untuk membuka kode domisili lebih dahulu.
Katanya, BEI belum bisa memprediksi seberapa besar dampak dari pembukaan kembali kode domisili terhadap aktivitas perdagangan ke depan.
Namun, bursa berharap kebijakan ini bisa mendorong peningkatan transaksi, khususnya pada sesi kedua yang cenderung lebih sepi.
"Nggak bisa back testing, jadi nggak bisa dapet angka faktual berapa. Tapi kami berharap bahwa ini bisa meningkatkan transaks...