ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah dugaan praktik kartel dalam penetapan batas maksimum suku bunga pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa batas maksimum bunga pinjol yang dijalankan pelaku usaha merupakan arahan langsung dan telah dituangkan secara tertulis oleh regulator, yaitu OJK.
Pernyataan Agusman tersebut sekaligus menyanggah pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya praktik kartel bunga pinjol.
Sebelumnya, batas bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari diatur dan ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) sebelum tahun 2021. AFPI kemudian menurunkan batas bunga pinjol menjadi sebesar 0,4 persen per hari, yang berlaku pada tahun 2021-2023.
Setelah itu, OJK secara resmi mengatur batas tingkat bunga pinjol melalui penerbitan SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Beleid itu mengatur bahwa mulai 1 Januari 2024, batas bunga pinjol sebesar 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif. Selanjutnya, sebesar 0,2 persen per hari mulai 2025 dan sebesar 0,1 persen per hari mulai 2026.
Sementara batas bunga pinjol untuk pinjaman produktif berlaku 0,1 persen per hari mulai 2024. Kemudian sebesar 0,067 persen per hari mulai 2025.
Setahun berjalan berdasarkan evaluasi OJK, ketentuan batas bunga itu kem...