ARTICLE AD BOX

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons isu sejumlah pulau di Indonesia yang dijual di situs asing Private Island Online.
Berdasarkan penelusuran di laman Private Island Online, ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.
Nusron mengatakan, tidak mungkin Pulau Panjang dapat dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi. Apalagi Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.
“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum ...