ARTICLE AD BOX

Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar atas pencemaran nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosial.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan nilai ganti rugi itu termasuk biaya materiil Rp 5 miliar meliputi proses hukum, pengobatan psikis, dan kehilangan pendapatan.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen Jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6).
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, Muslim menyebutkan, Lisa telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ungkapnya.
M...