ARTICLE AD BOX

Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan peredaran 64,5 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Total ada empat orang tersangka dalam ungkap kasus ini.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Imik Eko Putro mengatakan jutaan rokok ilegal itu digagalkan sepanjang Januari hingga Juni 2025. Selain itu ada 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai yang ikut diamankan.
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 90,8 miliar dengan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 57,8 miliar," ujar Imik, Rabu (25/6).Ia menyebut, jutaan rokok ilegal itu rata-rata berasal dari luar Jawa Tengah. Sehingga pengungkapan kasus ini biasanya dilakukan di tengah jalan.
"Distribusi dari luar Jawa Tengah makanya banyak dilakukan penindakan di jalan. Ada empat tersangka yang kami amankan," kata dia.

Tak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan penindakan terhadap 483 kasus di bidang kepabeanan atau barang ilegal lain. Antara lain, kosmetika, obat-obatan keras,barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor.
"Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 4,2 miliar," imbuh Imik.
Terkait peredaran rokok ilegal, piha...