ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengajukan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan hakim yang menyatakan Zarof memiliki kekayaan sah sebesar Rp 8,8 miliar.
"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (25/6).
Pasalnya, menurut Sutikno, uang Rp 8 miliar itu diambil dari total Rp 915 miliar yang telah disita Kejagung.
"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan. Kita banding karena itu sebenernya," tuturnya.
"Bukan karena berat ringannya (hukuman penjara). Kalau berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," sambung dia.

Adapun akta permohonan banding itu didaftarkan pada 24 Juni 2025 yang teregister dengan nomor 42 ...