Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Bui Zarof Ricar

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparanDirektur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengajukan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan hakim yang menyatakan Zarof memiliki kekayaan sah sebesar Rp 8,8 miliar.

"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (25/6).

Pasalnya, menurut Sutikno, uang Rp 8 miliar itu diambil dari total Rp 915 miliar yang telah disita Kejagung.

"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua, kan. Kita banding karena itu sebenernya," tuturnya.

"Bukan karena berat ringannya (hukuman penjara). Kalau berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan," sambung dia.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).  Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Adapun akta permohonan banding itu didaftarkan pada 24 Juni 2025 yang teregister dengan nomor 42 ...

Baca Selengkapnya