Notaris yang Jadi Tersangka di Kasus Mbah Tupon Tak Ditahan Polisi karena Sakit

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Kantor notaris Anhar Rusli di Pasar Niten, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (28/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKantor notaris Anhar Rusli di Pasar Niten, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (28/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY menyampaikan perkembangan kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Satu tersangka yang belum ditahan yakni Anhar Rusli (AH) yang berprofesi sebagai notaris atau PPAT pada 24 Juli lalu sudah datang ke Polda DIY.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Polda DIY, Rabu (25/6).

Namun karena pertimbangan kesehatan, Anhar Rusli belum ditahan, hanya dikenakan wajib apel ke Polda DIY.

Tak didetailkan sakit dari Anhar Rusli ini. Sebelumnya pengacaranya datang ke Polda dengan membawa surat keterangan sakit.

"Faktor kemanusiaan kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu," ujar Ihsan.

Anhar Rusli wajib datang ke Polda DIY pada hari Senin dan Kamis.

"Sebagai bentuk upaya kami, agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Dalam kasus Mbah Tupon ini total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni selain Anhar tersangka lain adalah Bibit Rustamta (BR), Triono Kumis (TK), Vitri Wartini (VW), Triyono (TY), Muhammad Achmadi (MA), dan Indah Fatmawati (IF).

Baca Selengkapnya