ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sudah mencapai Rp 32,31 triliun hingga akhir Juni 2025. Jumlah investor kripto pun terus meningkat, mencapai 15,85 juta investor di akhir bulan lalu.
Investor tersebut terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 15,81 juta pengguna, Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 37,5 ribu pengguna, Badan Usaha Domestik 470 entitas, Badan Usaha Internasional yang 260 entitas.
Selain itu, OJK juga mencatat pada Juni 2025 jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sudah mencapai 20 pedagang dengan total 1.153 koin yang diperdagangkan. Angka ini memang tidak berubah dari jumlah PFAK per Mei 2025 tapi naik dari jumlah PFAK per April 2025 yang ada pada 19 pedagang.
Terkait peringkat Indonesia berdasarkan Global Crypto Adoption Index 2024 oleh Chainalysis, saat ini peringkat Indonesia sudah ada pada peringkat ke-3 atau naik dari peringkat ke-7 pada tahun sebelumnya. Hal ini juga membuat Indonesia melampaui Amerika Serikat (AS) di peringkat 4 dan Vietnam di peringkat 5.
Menurut OJK, naiknya peringkat Indonesia didorong oleh peluang trading yang menjanjikan termasuk bagi trader kripto profesional.
Adapun lima besar negara yang masuk dalam Global Crypto Adoption Index 2024 jika diurutkan dari peringkat pertama sampai sepuluh di antaranya adalah India, Nigeria, Indonesia, AS, Vietnam, Ukraina, Rusia, Filipina, Pakista...