Motif Pelecehan Seksual Anak di Pesawat Citilink: Pelaku Tertarik pada Korban

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Pelecehan Seksual di Transportasi umum. Foto: Shutterstock

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkap motif IM (50 tahun), pelaku pelecehan seksual kepada seorang anak di bawah umur di dalam pesawat. Menurut keterangannya, IM merasa tertarik pada korban.

“Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada anak korban, sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Yandri Mono kepada wartawan, Rabu (16/7).

Pelaku secara sadar melakukan hal itu, sesaat setelah pesawat mendarat dan penumpang diperbolehkan melepas sabuk pengaman.

“Iya, dilakukan dengan sadar,” ujarnya.

Saat kejadian, pelaku dan korban duduk bersebelahan sehingga sempat terjadi komunikasi.

Kini, korban dalam pendampingan psikologis setelah dinyatakan mengalami trauma.

IM juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun terkait tindak pidana pelecehan seksual.

“Terhadap pelaku kita gunakan Undang-Undang Pelindungan Anak, kemudian juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya

Aksi pelecehan tersebut dialami oleh penumpang maskapai Citilink dalam perjalanan rute Denpasar-Jakarta, Selasa, (15/7) dini hari.

"Benar, kami telah menerima laporan dari seorang penumpang terkait dugaan tindak pelecehan yang terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar–Jakarta pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kejadian dini hari, 00-00 WIB," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung.

Kata Citilink

Tarkait kasus tersebut, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, p...

Baca Selengkapnya