ARTICLE AD BOX

PT Mitra Bali Sukses (MBS) atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Bali menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta.
Kedua belah pihak masih menunggu jadwal gelar perkara dari Polda Bali.
"Kalau permohonan RJ dan pencabutan laporan sudah, kami tinggal menunggu gelar perkara," kata Konsultan Internal PT MBS, Muhammad Aziz Fauzi, saat dihubungi, Selasa (12/8).
Dalam kasus ini, Mie Gacoan dan Selmi sepakat berdamai. Mie Gacoan membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk 65 outlet di Jawa, Sumatera, Bali, dan Lombok. Royalti ini untuk sejumlah lagu yang diputar sejak tahun 2022-2025.
Mie Gacoan belum memutar kembali musik di outlet mereka. Mie Gacoan menunggu kasus pelanggaran hak cipta ini diselesaikan di Polda Bali.
Mie Gacoan juga belum memiliki rencana memperpanjang pemutaran musik saat nilai royalti yang dibayarkan berakhir pada tahun 2025. Mie Gacoan menunggu Kemenkumham membuat aturan yang jelas sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
"Nanti kita menunggu keputusan menteri, siapa tahu ini digodok kembali, siapa tahu ada perhitungan yang lebih baik dan benar yang sama enak lah, kita yang punya usaha," kata Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita di Kakanwil Kemenkumham Bali, Jumat (8/8).
LMKN adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik secara nasional. LMKN bertindak sebagai regulator atau "payung" yang mengawasi seluruh sistem manajemen royalti.
Sedangkan Selmi adalah salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang beroperasi di bawah pengawasan LMKN. Tugas Selmi, bersama LMK lainnya, adalah turu...