ARTICLE AD BOX

Bisa fokus bekerja, karena anak berada di tempat dan di bawah pengasuhan yang aman adalah dambaan semua ibu. Sayangnya, banyak ibu yang merasa resah saat meninggalkan anak untuk bekerja, karena tidak tenang dalam menitipkan anak.
Itu lah kenapa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mulai menyediakan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak di lingkungan kerja.
Imbauan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan anak.
Menurut Arifah, menciptakan lingkungan kerja yang rama ibu, bisa membuat ibu tidak lagi bingung memilih peran dan bisa menjalankan semua tanggung jawabnya dengan baik.
“Ini merupakan langkah yang progresif dan sangat relevan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Saat ini masih banyak ibu yang dilema antara pekerjaan dan anak, dengan adanya daycare di tempat kerja memberikan rasa tenang bagi para ibu, untuk tetap fokus bekerja tanpa mengabaikan anak-anak,” kata Arifah saat meresmikan daycare di PT Godrej Consumer Products Indonesia, Rabu, (18/6).
Fasilitas Ramah Anak Bisa Ciptakan Ruang Aman Perempuan dari Kekerasan

Selain membuat karyawan lebih nyaman dalam bekerja, fasilitas ramah anak di l...