Mens Rea dalam Kebijakan Publik

15 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi kebijakan. Foto: Shutterstock

Sebaris pertanyaan muncul di media sosial saya: “Apakah dalam kebijakan publik dikenal mens rea?” Pada hukum pidana, istilah mens rea merujuk pada “pikiran bersalah” atau niat jahat pelaku kejahatan. Istilah ini digunakan untuk menakar kesalahan moral di balik sebuah tindak pidana.

Dalam kebijakan publik, sesungguhnya tidak dikenal mens rea. Bahkan, mens rea tidak relevan pada kebijakan publik. Pembuat kebijakan publik adalah pejabat publik. Dalam organisasi pemerintahan yang benar, baik, dan bertanggungjawab,

Pejabat publik adalah pribadi yang dipilih atau diangkat berdasarkan kapasitas, integritas, dan komitmen moral untuk mengabdi pada kepentingan rakyat. Mereka tidak hanya memegang kekuasaan, tetapi juga amanat untuk menciptakan kebaikan bersama. Mereka ada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta auksiliriatif.

Sementara itu, mens rea an sich hadir di suatu komunitas yang heterogen, terutama secara kualitas manusia; ada yang baik, ada yang jahat; ada yang mengejar kepentingan sendiri namun peduli dengan kepentingan orang lain, namun ada yang tidak peduli; ada yang memilih cara yang baik, ada yang jahat. Mereka hadir secara alamiah, eksistensial, dan tidak ada seleksi atas keberadaannya. Berbeda dengan organisasi pemerintahan, hadir dengan seleksi yang disengaja sebagaimana kita sebutkan sebelumnya.

Tetapi bagaimana jika asumsi itu keliru?

Pertanyaan dari kolega tersebut nampaknya diangkat dari penilaiannya bahwa pada kenyataan tidak sedikit kebijakan yang menjadi kejahatan bagi kehidupan publik, baik karena alasan kepentingan pribadi dari pejabat publik, atau kepentingan Pemerintah sebagai organisasi kekuasaan. Jika kepentingan pribadi (dan golongan) berarti kebijakan ...

Baca Selengkapnya