Tanggapan LMKN soal Opsi Pemutaran Lagu No Copyright di Kafe

7 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 kumparanKetua LMKN Dharma Oratmangun. Foto: kumparan

Sejumlah pemilik kafe ketakutan memutar lagu di tempat usahanya. Mereka khawatir tersandung kasus hukum di tengah polemik royalti yang terjadi belakangan ini.

Sebagian dari mereka mulai mencari opsi lain guna mempertahankan elemen hiburan di tempat usahanya. Salah satunya dengan memutarkan lagu-lagu no copyright atau musik latar yang bebas royalti.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengingatkan agar para pemilik kafe juga bisa lebih hati-hati dalam memilih lagu no copyright.

"Iya asal betul itu non-copyright Tapi kalau terbukti itu (ada) copyright-nya? Jadi kenapa mau menghindar dari haknya orang. Begitu kan," ungkap Dharma kepada kumparan, belum lama ini.

Dharma juga mengetahui adanya beberapa kafe yang memilih untuk memutarkan suara alam atau suara burung. Kata Dharma, di dalam rekaman tersebut bisa jadi terdapat hak cipta dari perekam pertamanya.

"Itu ada copyright juga. Copyright itu siapa yang merekam itu. Yang merekam itu dia punya hak ada produser fonogram," tukasnya.

Suasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSuasana Saka Coffee Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, salah satu kafe di Jakarta yang memutar musik tanpa hak cipta, Rabu (30/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Dharma kemudian menekankan agar para pemilik usaha tak perlu takut memutar lagu. Asal, proses pembayara...

Baca Selengkapnya