Menkum: Sengketa Royalti Jangan Sampai Dibawa ke Pidana, Harus Mediasi

13 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 IstimewaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta agar kasus sengketa royalti tidak dibawa ke jalur pidana. Permasalahan ini lebih baik dibawa ke jalur mediasi.

"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan. Gak boleh. Ini harus mediasinya," kata Supratman di SMESCO pada Rabu (13/8).

Supratman meminta Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKN) agar aktif berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti asosiasi perhotelan hingga perbelanjaan. Ini dilakukan agar pola penarikan hingga distribusi royalti bisa lebih baik.

"Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita," ujar dia.

Seorang warga memegang uang rupiah baru yang ditukarkan melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSeorang warga memegang uang rupiah baru yang ditukarkan melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kasus pembayaran royalti yang diseret ke jalur pidana sempat ramai usai Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Penetapan tersangka terhadap Ira berdasarkan laporan yang diterim...

Baca Selengkapnya