Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

1 minggu yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaDirektur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Buronan KPK dalam kasus e-KTP itu sedang dalam proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima informasi mengenai hal tersebut dari Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura pada 16 Juni 2025. Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap ditahan.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6).

 IstimewaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa

Menurut Supratman, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia.

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ucapnya.

Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

Pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki otoritas dalam pen...

Baca Selengkapnya