ARTICLE AD BOX

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menjelaskan mengenai putusan MK yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.
Arief menyebut, keputusan MK tentang kewajiban pemerintah menjamin sekolah dasar dan menengah gratis secara bertahap jangan dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan.
Menurut Arief, pendidikan dasar untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai seharusnya pendidikan gratis merupakan komitmen pemerintah.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa dipungut biaya bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, melainkan soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan yang menjadi pilar prinsip konstitusi kita,” kata Arief di sebuah seminar, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Senin (30/6).
“Maka penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” tambahnya.
