ARTICLE AD BOX

Kementerian Agama (Kemenag) menilai kinerja petugas haji 2025 melalui sistem digital E-Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja). Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan sistem itu bisa menunjukkan hasil kerja individu selama menjadi petugas haji.
“Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Arfi melalui keterangan tertulis di Makkah, Senin (23/6).
Arfi menegaskan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi wajib melakukan pelaporan mandiri (self-report) setiap hari melalui aplikasi E-Penkin.
Dalam pelaporan tersebut, petugas diminta memilih uraian tugas yang telah mereka kerjakan pada hari berjalan dan mengunggah bukti pendukung, seperti foto kegiatan atau dokumentasi kerja lainnya.
“Penilaian kinerja berbasis skor diberikan untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan,” jelas Arfi Hatim.
Arfi menjelaskan skor kinerja petugas dikelompokkan dalam tiga kategori utama. Pertama, nilai di bawah 50, masuk kategori berkinerja rendah. Kedua, nilai 51 sampai 75, masuk kategori berkinerja cukup. Ketiga, nilai di atas 75, masuk kinerja baik.
“Kategori ini tidak hanya menjadi ukuran akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi dasar evaluasi organisa...