Maqdir Ismail Akan Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hasto Pekan Depan

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Youtube/ TVR ParlemenMaqdir ismail. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, akan menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Maqdir bakal menjadi salah satu saksi di persidangan lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada pekan depan.

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, yang pertama yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail,” kata Maqdir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

Dalam kesaksian nantinya, Maqdir bakal menerangkan ihwal Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus OTT komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Menurutnya, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.

“Karena ketika itu, ini yang tidak pernah diungkap, Yang Mulia, bahwa pada saat Surat Perintah Penyelidikan ini dibuat, pada hari itu sedang terjadi serah terima jabatan antara pimpinan lama dan pimpinan baru, pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi 3 hari," ungkap Maqdir.

"Akan tetapi dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad. Tetapi, ternyata itu semuanya tidak ada," imbuh dia.

Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 silam.

“Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu," ucap Maqdir.

"Karena petugas ...

Baca Selengkapnya