LPSK Minta KUHAP Atur Ulang Restitusi: Pelaku Tak Bayar, Ada Hukuman Pengganti

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) meski sedang masa reses. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (17/6), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyampaikan sejumlah usulan, termasuk soal pengaturan ulang restitusi bagi korban tindak pidana.

Achmadi menilai, pengaturan restitusi dalam KUHAP saat ini belum cukup menjamin pemenuhan hak korban. Padahal, berdasarkan Pasal 66 KUHAP dalam UU No. 1 Tahun 2023, restitusi merupakan bentuk pidana tambahan.

“KUHAP perlu mengatur hukum acara pengajuan atau permohonan restitusi hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata Achmadi dalam forum tersebut.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanRapat dengar pendapat (RDP) Komisi III terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia menjelaskan, KUHAP memang telah mengatur eksekusi restitusi jika tidak dijalankan oleh pelaku dapat disamakan dengan eksekusi terhadap pidana denda.

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku yang tidak mampu membayar, sehingga hak korban pun tidak terpenuhi.

“Oleh sebab itu kami, dalam RKUHAP, dihar...

Baca Selengkapnya