ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung melimpahkan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka itu, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
"Jadi pagi ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap perkara CPO di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (30/6).
Harli menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik rampung melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera diadili.
"Tanggung jawab bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," jelasnya.
Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Dari pi...