MenPANRB soal ASN Bisa WFA: Di Luar Negeri Juga Diterapkan, Hasilnya Baik

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Shutter StockIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Pemerintah tengah mendorong penerapan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai upaya menjawab tantangan birokrasi modern.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut fleksibilitas kerja sudah diterapkan lebih dahulu di berbagai negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA), dan terbukti memberikan dampak positif.

“Saya juga ingin menyampaikan, fleksibel working arrangements ini juga pernah dilakukan beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura dan Uni Emirat Arab, (mereka) lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional,” ucap Rini dalam Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6).

Ia pun mencontohkan keberhasilan Singapura yang mampu meningkatkan responsivitas pelayanan publik hingga 15 persen melalui model kerja hybrid atau bauran.

Selain itu, Rini menyampaikan bahwa Belanda berhasil mendorong peningkatan partisipasi tenaga kerja perempuan lewat pengaturan jam kerja yang lebih pendek.

“Hal tersebut tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” tambah Rini.

Ia kembali mengingatkan bahwa pengaturan mengenai fleksibilitas kerja ASN telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

“Dalam p...

Baca Selengkapnya