ARTICLE AD BOX

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi bertentangan dengan UU KPK. Celakanya, bisa menggerus asas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali' yang artinya 'hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum'.
Potensi pertentangan tersebut mencuat dalam Pasal 329 dan 330 RKUHAP, dalam draft per tanggal 10 Juli 2025.
"Jika berkaca dari asas lex specialis derogat legi generali, maka sesungguhnya UU KPK, UU Tipikor, dan UU Pengadilan Tipikor yang seharusnya digunakan," demikian keterangan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, kepada wartawan, Rabu (23/7).

Jika dicermati, bahasa yang digunakan dalam Pasal 329 mengatur soal 'Penyidik Tertentu' dalam hal ini termasuk KPK. Jadi saat KUHAP baru disahkan, maka yang digunakan adalah KUHAP tersebut.
Kemudian dalam Pasal 330, disebut pada saat KUHAP baru disahkan, maka segala upaya paksa juga merujuk kepada KUHAP itu.
"Meskipun terdapat asas lex specialis tersebut, perlu diingat bahwa terdapat asas lain, yakni le...