ARTICLE AD BOX

KPK mendapatkan temuan baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Temuan ini terkait adanya ketidaksesuaian fasilitas yang didapat oleh para jemaah haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketidaksesuaian itu didapat seorang jemaah yang telah membayar biaya haji furoda, tetapi malah mendapat fasilitas haji khusus.
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler," lanjut Asep.

Asep menduga, ketidaksesuaian fasilitas itu disebabkan adanya perubahan pembagian kuota haji tambahan antara kelas haji khusus dan reguler.
Di mana, pada 2024, Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji tambahan yang semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada praktiknya, kuota tambahan itu malah dibagi rata.
"Tetapi kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen. Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lai...