ARTICLE AD BOX

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen terus bergulir.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku 5 Januari 2025.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon melakukan protes. Mereka menuntut kenaikan PBB tersebut dibatalkan.
“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami hearing di DPRD 7 Mei 2024, turun ke jalan 26 Juni 2024, lalu 2 Agustus 2025 ajukan judicial review. Desember 2024 kami dapat jawaban, JR kami ditolak,” kata juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati kepada wartawan, Kamis (14/8).
Menurutnya, kenaikan PBB berdasarkan Perda itu dirasakan semua warga Cirebon, ada yang naik 150 persen hingga 1.000 persen.
"PBB naik, seluruh merata minimal itu 150 persen sampai 1.000 persen," ujarnya.
Koordinator Paguyuban Pelangi, Hendrawan Rizal, mengatakan berdasarkan pengalaman pribadinya, sebelum kenaikan PBB dia membayar sebesar Rp 6,4 juta. Namun setelah PBB naik, dia harus membayar Rp 63 juta.
“Kami harap Bapak Wali Kota yang sekarang dapat menyelesaikan masalah ini yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Hendrawan.
Gelar Aksi Damai
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI). Mereka berencana menggelar aksi damai pada 11 September 2025, sekaligus membuka posko partisipasi untuk mengajak warga ikut terlibat.
“Semoga ini berjalan lancar. Saya berharap masyarakat Cirebon bisa bersatu atau guyub dalam menghadapi permasalahan ini,” kata Ketua Harian PAMACI, Adji Priatna.<...