ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap bahwa korban kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar semua bidang profesi, mulai dari tenaga kesehatan hingga atlet.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang diusut pada periode 2019-2024 itu. Para korban itu datang mengadu ke KPK.
“Jadi tenaga kerja asing itu yang datang ke kita, ini seluruh tenaga kerja asing. Jadi di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada di nakes juga ada, tenaga kesehatan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
