ARTICLE AD BOX

KPK menjelaskan modus kasus korupsi yang terjadi pada dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Tak hanya BI, KPK juga turut memeriksa pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindak pidana korupsi dalam kasus CSR BI itu diduga terjadi karena ada penyelewengan dana.
“Kalau di OJK itu PJK namanya, PJK gitu. Jadi tidak hanya di BI saja, di OJK juga ada dan di beberapa tempat lain juga ada. Tapi yang kita dapat informasi lebih banyak dan sudah terang-benderang itu, ya dari BI,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep menjelaskan, dalam kasusnya, yayasan mengajukan proposal kepada BI salah satu programnya adalah perbaikan rumah tidak layak huni (Ruti Lahu). Ia menyebut, anggaran dana CSR tersebut sekitar 200-250 juta.

“Dari PSBI itu kemudian sesuai pengajuan itu, nanti ada yang mengajukan untuk misalkan pembuatan ruti lahu, kemudian untuk pendidikan, dan lain-lain ya,” kata dia.
“Banyak sekali proposal yang masuk dari berbagai macam yayasan. Yang di Cirebon ini, 7 yayasan itulah yang sedang kita lihat, kemudian kita ...