ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap hasil temuan penggeledahan rumah seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 27 Mei 2025 lalu. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada beberapa temuan di rumah PNS yang belum disebutkan identitasnya itu. KPK mengamankan uang tunai Rp 300 juta hingga dokumen aliran uang hasil pemerasan.
“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (3/6).
Selain di rumah PNS itu, Budi mengungkap bahwa KPK sudah menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA. Mereka juga menemukan dokumen-dokumen aliran uang hasil pemerasan di sana.
“Yang pertama berlokasi di PT. DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” ujar Budi.
“Lokasi kedua di PT. LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” tambahnya.