Sidang Kasus Suap Proyek OKU, Eks Kadis PUPR Tarik Uang di Bank Rp 1,5 Miliar

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 IstimewaSuasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD Ogan Komering Ulu. Foto : Istimewa

KPK kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dihadirkan bersama lima saksi untuk memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang diketuai Idi II Amin, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/6/2025).

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Anjeli merupakan teller Bank BCA Baturaja, Gunawan, Marketing Showroom Mobil di Baturaja, eks Kepala Dinas PUPR Novriansyah dan serta dua saksi lain dari pihak swasta.

Saksi pertama, Anjeli, mengungkapkan proses pencairan uang senilai Rp 1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, istri terdakwa Ahmad Sugeng. Uang tersebut diduga digunakan sebagai suap kepada anggota DPRD OKU.

"Sri Rahayu datang sehari sebelum pencairan untuk mengajukan permohonan. Saat itu, ia menunjukkan KTP dan rekeningnya sebagai syarat," jelas Anjeli.

Saat ditanya hakim, Anjeli mengaku tidak mengenal Sri Rahayu maupun terdakwa Ahmad Sugeng. Namun, terdakwa terlihat membuka kacamata dan menganggukkan kepala seolah mengonfirmasi bahwa ia turut hadir di bank pada saat pencairan uang tersebut.

"Saya hanya berhadapan langsung dengan ibu Sri Rahayu saat pencairan. Setelah proses selesai, saya langsung melapor ke atasan," tambah Anjeli.

Majelis hakim turut menyoroti identitas dan pekerjaan Sri Rahayu berdasarkan data di KTP. Namun, Anjeli tidak mengetahui secara pasti selain informasi bahwa Sri Rahayu mengaku memiliki toko komputer.

"Di KTP-nya ada tercantum pekerjaan, apakah saksi tahu?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu pasti, Yang Mulia, hanya...

Baca Selengkapnya