KPK Sita Mobil Alphard dari Anggota DPR Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor

21 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita satu unit mobil Alphard terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyitaan dilakukan pada hari ini, Kamis (31/7). Mobil yang disita, kata Budi, terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023, terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7).

"Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka," jelas dia.

Mobil Alphard tahun 2023 yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (31/7/2025). Foto: KPKMobil Alphard tahun 2023 yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (31/7/2025). Foto: KPK

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat penyitaan, mobil tersebut berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR RI. Namun, tak disebutkan siapa Anggota DPR RI yang dimaksud.

"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," ucap Budi.

Dalam kasus LPEI, KPK mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014...

Baca Selengkapnya