ARTICLE AD BOX

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia resmi dikenakan tarif impor baru sebesar 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) efektif mulai 7 Agustus 2025.
Tarif ini merupakan hasil dari kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump yang diumumkan beberapa waktu lalu.
“Kan (hari ini) sudah diumumkan (jumlah tarif), 92 negara, dan Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (negosiasinya) dan berlaku tanggal 7 (Agustus 2025),” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara di kawasan yang dikenakan tarif tersebut. Sejumlah negara tetangga di ASEAN juga menerima tarif serupa, seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Filipina. Sementara Singapura dikenakan tarif paling rendah di kawasan yaitu 10 persen.
Menurutnya, besaran tarif 19 persen itu diberikan kepada negara-negara yang dinilai memiliki hubungan yang cukup baik dengan AS.
“Karena beberapa negara ASEAN kan paling rendah (tarifnya) negara yang memang (hubungan) dengan AS relatif baik ya,” sebut Airlangga.
Airlangga pun menyatakan bahwa Indonesia masih bisa lebih kompetitif di pangsa ekspor AS dibandingkan negara-negara lain di kawasan, sebab terdapat beberapa komoditas unggulan Indonesia yang mendapat perlakuan khusus di pasar AS.
Ia menilai, selama ini Indonesia memiliki daya saing yang setara dengan negara kawasan yang dikenakan tarif 19 persen lainnya.