ARTICLE AD BOX

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dihentikan setelah diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerima Keppres terkait amnesti pada Jumat (1/8) malam.
“Pada malam hari ini, baru saja kami melaksanakan atau menindaklanjuti Keppres terkait dengan amnesti yang diberikan kepada Bapak Hasto Kristiyanto,” kata Asep saat ditemui di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah tahanan di KPK,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dokumen Keppres diterima ...