Pria di Lampung Sembunyi di Rumah Mantan Istri Usai Perkosa Anak di Bawah Umur

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres Way KananPelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan

Lampung Geh, Way Kanan - Seorang pria di Lampung ditangkap saat bersembunyi di rumah mantan istri usai dua kali memperkosa anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Pelaku berinisial HA (31) warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan pelaku ditangkap pada (28/7) karena memperkosa anak di bawah umur inisial M (15).

Perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (3/5). Keterangan korban, pelaku sudah membawa korban selama 1 hari 2 malam tanpa izin dari orang tua korban.

"Saat dibawa oleh pelaku, korban telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali. Kejadian ini dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Put)

Baca Selengkapnya