ARTICLE AD BOX

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun, menilai adanya pemahaman keliru di tengah masyarakat terkait penarikan royalti.
Hal ini yang dirasa menjadi penyebab utama di balik fenomena ketakutan sejumlah pemilik usaha memutar lagu di tempat usaha mereka.
Sebetulnya, pemilik usaha bisa dengan bebas memutar lagu jika membayar royalti. Namun, sebagian dari mereka masih kesulitan memahami mekanisme pembayaran royalti.

Padahal, lanjut Dharma, mekanisme pembayaran royalti melalui LMKN tidak rumit. Semua informasi jelas terpampang di laman resmi LMKN.
"Pengurusannya itu tinggal masuk di website LMKN aja semua keterangan ada di situ. Peraturan pemerintah juga ada di situ," tutur Dharma kepada kumparan belum lama ini.
Dharma menjelaskan bahwa pengguna karya cipta tinggal mengisi formulir yang tersedia di website. Setelahnya, pengguna tinggal mengikuti instruksi yang ada.
Saat ini, terdapat 15 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terhimpun dalam LMKN. Dharma memastikan pihaknya akan bekerja cepat membantu para pengguna dalam mengurus pembayaran royalti.
"Jadi enggak susah-susah amat gitu dan banyak sek...