ARTICLE AD BOX

Sempat divonis bebas, tapi kini balik ke jeruji besi. WN China terdakwa kasus tambang emas ilegal 774 kg di Ketapang, Kalbar, Yu Hao. Sebelumnya pada Mei 2024, Yu Hao jadi tersangka kasus penambangan bijih emas ilegal. Bareskrim bersama Ditjen Minerba menyebut Yu Hao menggerakkan semua kegiatan itu. Katanya, pertambangan ilegal digerakkan di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan, alias bukan untuk kegiatan produksi. Yu Hao pun disebut memakai alat-alat berat pemeliharaan terowongan buat keruk emas-emas di tambang tersebut. PN Ketapang lalu menghukum Yu Hao dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah. Namun, vonis itu dianulir jadi vonis bebas oleh PT Pontianak. Itu karena hakim tak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa. Alhasil, Yu Hao sempat dibebaskan berdasarkan putusan itu. Kejaksaan langsung ajukan kasasi dan MA mengeluarkan putusan kasasi itu pada 13 Juni 2025. Vonis bebas batal. Kini, Yu Hao divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar. #focus #yuhaobatalbebas #news Baca Selengkapnya