ARTICLE AD BOX
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, salah satu penyebab tingginya inflasi medis, klaim, dan premi asuransi kesehatan adalah over-utilisasi pada layanan kesehatan. Dengan skema co-payment atau 10 persen total klaim dibayar peserta, pemegang polis asuransi kesehatan dinilai akan lebih cermat dengan klaim RS sampai klinik saat berobat. Jika klaim bisa ditekan, OJK pun memastikan premi asuransi swasta bisa turun. “Over-utilization memberikan layanan tambahan, ya, dan juga obat-obat tambahan. Ini yang menyebabkan klaim itu jadi besar. Sebenarnya tidak perlu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, menyebut kebijakan ini berpotensi menurunkan premi asuransi 3-5 persen. Di sisi lain, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menekankan pentingnya edukasi agar nasabah paham, skema co-payment merupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi. “Ini akan mengurangi overutilization, yakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” jelasnya. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi, kumparan, Antara. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #copaymentasuransi #bisnis #videonews Baca Selengkapnya