Sidang Perdana Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di PN Kupang

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Foto: Humas Kejati NTTEks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Foto: Humas Kejati NTT

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang perdana. Fajar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang pukul 08.48 WITA, Senin (30/6).

Mantan polisi ini dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB ke pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bernomor polisi DH 7025 WB.

Fajar tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia memakai masker dengan rambut yang tampak sudah dicukur rapi.

Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Foto: Humas Kejati NTTEks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Senin (30/6/2025). Foto: Humas Kejati NTT

Keduanya lalu menunggu di ruangan khusus untuk sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. A. GD. Agung Parnata. Hakim anggota sidang kasus asusila ini ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Jadwal sidang Fajar pukul 09.00 WITA, berubah dari semula pukul 11.00 WITA. Sementara F akan me...

Baca Selengkapnya