ARTICLE AD BOX

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut pidana 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Prasetyo bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Prasetyo pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar—senilai jumlah korupsi yang diperolehnya dalam kasus tersebut.
Jaksa menyebut, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tutur jaksa.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Pras...